Jumat, 01 Oktober 2010

PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL 2009/2010 dan Permendiknas No. 84



Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010, yang telah diperbaharui atau dilakukan perubahan melalui Permendiknas No. 84, perlu menetapkan keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional)SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2008/2009.
Dan juga untuk pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010 perlu ditetapkan POS Ujian Nasional tahun Pelajaran 2009/2010. Dalam POS ini memuat tentang antara lain :
I. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
  1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
  2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
  3. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
  4. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
II. PESERTA UJIAN NASIONAL
  1. Persyaratan Calon Peserta Ujian Nasional
  2. Persyaratan Peserta Ujian Nasional Ulangan
  3. Pendaftaran Calon Peserta UN
III. BAHAN UJIAN NASIONAL
  1. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
  2. Penyiapan Bahan UN
  3. Penggandaan Bahan UN
IV. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
  1. Jadwal UN
  • UN Utama dan UN Susulan
  • UN Ulangan
2. Penetapan Waktu Pengumuman Hasil UN
3. Ruang UN
4. Pengawas Ruang UN
5. Tata Tertib Pengawas Ruang UN
6. Tata Tertib Peserta UN
V. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL
  1. Pengumpulan Hasil Ujian
  2. Pengolahan Hasil Ujian
VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
VII. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
IX. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
X. SANKSI


Tidak ada komentar:

Cool B themes Slider